Teras-Nusantara.com,Bangka – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selasa (3/3/2026), yang terjadi di wilayah kecamatan mendo Barat terhadap anak yang masi duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kasi Humas Polres Bangka AKP Era mengatakan Peristiwa ini berawal dari laporan kakak korban kepada keluarga bahwa berdasarkan informasi dari teman bermain, korban sudah beberapa kali diajak pelaku pergi ke kebun dan Kebetulan rumah korban tidak jauh dari rumah pelaku.
Merasa curiga, akhirnya teman korban mengikuti pelaku dari belakang tanpa sepengetahuan korban. Dan diketahui pelaku melakukan Aksi bejatnya sebut saja Bunga.
Atas kejadian tersebut, lalu, teman korban melaporkan pelaku ke Keluarga kepihak Kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Bangka langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga masuk ke proses penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik, polisi menemukan dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan seorang pria berinisial UDN sebagai tersangka .
” Atas tindakan tersebut, terduga tersangka dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” ujar AKP Era Anggraini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian juga memastikan akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta melakukan pendampingan sesuai prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak.

