Belitung – Penetapan 4 orang tersangka diduga dengan modus operandi ambil keuntungan dari penguasaan lahan melalui penerbitan surat keterangan tanah (SKT) di area IUP PT Timah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Teuku Panca, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Belitung Jalan Sriwijaya, Selasa (31/3/2026).
Menurut Teuku Panca, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen, serta keterangan ahli yang menguatkan adanya praktik korupsi dalam penguasaan lahan di wilayah IUP tersebut.
Praktik tersebut juga diduga melibatkan oknum pejabat desa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. Kasus ini terjadi di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
“Dari hasil penyidikan, telah ditemukan tersangka dalam perkara ini, yakni FR, ZL, SY, dan BD, yang masing-masing ditetapkan melalui surat penetapan tersangka tertanggal 30 Maret 2026,” ujarnya.
Keempat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor beserta perubahannya.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Belitung juga telah melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.664.000.000. Selain itu, penyidik turut menyita lahan seluas 103 hektare yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Pemulihan keuangan negara masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Nilai kerugian riil masih menunggu hasil perhitungan ahli serta proses pelacakan aset,” jelas Teuku Panca.
Saat ini, keempat tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.“Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang,” pungkasnya.(sms/Tim)













