Teras Nusantara, Tim gabungan dari Polsek Mentok bersama Tim Opsnal Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat dan Unit Opsnal Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial GL (19), warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Ia ditangkap di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat tanpa perlawanan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di kawasan Kampung Keranggan Atas.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Yos Sudarso.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Sunarti (34), mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik keluarganya yang sebelumnya terparkir di teras kontrakan sudah tidak berada di tempat.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Mentok.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut saat kondisi kunci masih tergantung di kendaraan. Motor hasil curian kemudian dibawa ke wilayah Kota Pangkalpinang.
“Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor lain di wilayah Pangkalpinang. Ini masih kami kembangkan lebih lanjut,” ujar Yos.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun beserta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang guna mencegah tindak kejahatan serupa.
[10/4, 19.55] Pa Alesha: Polres Bangka Barat Beberkan Dugaan Sementara Kecelakaan Maut di Mentok, Diduga Pedal Gas Tersangkut Sandal
Polres Bangka Barat membeberkan dugaan sementara penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki di Jalan Yos Sudarso, persimpangan Pelabuhan Lama, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan satu unit mobil Toyota Innova warna silver metalik bernomor polisi BN-1332-QL yang dikemudikan seorang perempuan berinisial TF (39), seorang PNS guru, dengan seorang pejalan kaki bernama Saparudin (51).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan awal, kendaraan melaju dari arah terminal baru menuju pasar. Namun saat melintas di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengalami kepanikan setelah pedal gas tersangkut atau terjepit sandal yang dikenakannya.
Akibatnya, pengemudi kehilangan kendali dan secara refleks membanting setir ke arah kanan hingga menabrak korban yang saat itu sedang duduk di trotoar di sisi jalan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan tersebut diduga terjadi akibat pengemudi panik setelah pedal gas kendaraan tersangkut sandal.
“Pengemudi diduga kehilangan kendali karena pedal gas terjepit sandal, sehingga secara spontan membanting setir ke arah kanan dan menabrak korban yang berada di trotoar,” ujar Yos Sudarso.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait penyebab pasti kecelakaan, termasuk memeriksa kondisi kendaraan dan keterangan para saksi di lokasi kejadian.
“Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Gakkum Sat Lantas Polres Bangka Barat,” katanya.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSBT Mentok.
Selain menabrak korban, kendaraan juga menghantam pagar rumah warga di sekitar lokasi. Kerugian materiel akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang terlibat kecelakaan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Kasus ini kini ditangani berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.













