Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kalimantan Tengah

Diduga Sepihak, Hasil Inventarisasi Lahan di Desa Barunang Picu Kekecewaan Warga

5
×

Diduga Sepihak, Hasil Inventarisasi Lahan di Desa Barunang Picu Kekecewaan Warga

Sebarkan artikel ini

Teras Nusantara, Kalimantan Tengah — Hasil inventarisasi dan pengukuran lahan di wilayah Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam areal perusahaan PT PJU menuai kekecewaan mendalam dari masyarakat setempat. (Kamis,30/04/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, total lahan yang telah diinventarisasi mencapai 220 Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT). Namun, dalam hasil akhir yang dituangkan dalam surat tertanggal 27 Maret 2026 di Palangka Raya oleh Ketua Tim Pelaksana, Mulyadi, S.E, hanya 142 SPKT yang dinyatakan masuk dalam poligon pembebasan lahan PT PJU untuk tahun 2026.

Keputusan tersebut memicu penolakan dari warga, yang merasa hasil tersebut tidak transparan dan dilakukan secara sepihak. Masyarakat mengaku tidak menerima hasil akhir inventarisasi yang dinilai merugikan sebagian pemilik lahan.

Menurut keterangan Ketua Tim Pelaksana, Mulyadi, S.E, melalui sambungan telepon pada Selasa sore, 28 April 2026, disebutkan bahwa dua oknum aparat desa bersama Ketua RT bernama Mardi mendatangi kantor PT PJU di Palangka Raya. Dalam pertemuan tersebut, dikeluarkan 142 SPKT milik masyarakat yang dinyatakan masuk dalam poligon pembebasan lahan perusahaan.

Namun demikian, muncul dugaan bahwa proses tersebut tidak didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas dan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum. Warga juga menduga adanya kepentingan tertentu dalam penetapan jumlah SPKT tersebut, yang dikhawatirkan dapat mengarah pada upaya memperkaya diri dari proses pengukuran dan pembebasan lahan.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, karena berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari, baik di tingkat warga maupun terhadap pihak perusahaan PT PJU.

Masyarakat berharap adanya peninjauan ulang terhadap hasil inventarisasi tersebut, serta keterlibatan pihak berwenang untuk memastikan proses berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku..

Penulis : Muhammad Tunjung ( Wapemred)

Editor : Tya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *