Teras Nusantara.Com. BOLMUT – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di wilayah Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali menjadi sorotan masyarakat. Informasi tersebut disampaikan warga penambang lokal yang mengaku mengetahui aktivitas pertambangan yang diduga masih berlangsung di kawasan tersebut.
Informasi sebelumnya sempat beredar adanya penertiban terhadap aktivitas PETI di Huntuk, namun hingga kini diduga masih terdapat kegiatan pertambangan menggunakan alat berat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Publik menyayangkan apabila dugaan aktivitas PETI tersebut benar masih berlangsung. Pasalnya, pemerintah pusat melalui Presiden Republik Indonesia maupun Kapolri telah berulang kali mengingatkan pentingnya penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya persoalan pelanggaran administrasi, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan ilegal berpotensi menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, longsor, hingga hilangnya fungsi lahan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
Publik menilai apabila dugaan aktivitas PETI menggunakan alat berat masih berlangsung secara terbuka dan berkelanjutan, maka hal tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya lemahnya pengawasan atau dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Karena itu, transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Publik pun meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Utara agar melakukan pengecekan langsung ke lokasi (turun lapangan/turlap) guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi simpang siur informasi serta untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan.
Publik berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga menjadi aktor di belakang aktivitas tersebut, dapat diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, publik menunggu langkah konkret dari instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas PETI menggunakan alat berat di wilayah Huntuk. Prinsip penegakan hukum yang tegas dan konsisten dinilai menjadi kunci untuk mencegah semakin meluasnya aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Penulis : (AR_Sulut) Editor : Tya












