Sumatera Selatan

KPK dan BPK Beda Pandangan Soal Anggaran Rp12 Milyar Mobil Dinas di Kabupaten PALI

8
×

KPK dan BPK Beda Pandangan Soal Anggaran Rp12 Milyar Mobil Dinas di Kabupaten PALI

Sebarkan artikel ini

Teras Nusantara. Sumatera Selatan– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beda pandangan terkait pengadaan anggaran mobil dinas dan sewa mobil dinas Tahun anggaran 2025 di Sekretariat Daerah Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Adapun anggaran pengadaan mobil dinas dan sewa mobil dinas tersebut yakni mencapai angka Rp12 Milyar lebih. Salah satunya pos anggaran yang dipergunakan untuk kendaraan VVIP yang dipergunakan kendaraan Dinas Bupati dan Wakil Bupati PALI.

Dari data yang dihimpun adyaksanews, pos Anggaran sebesar Rp12 miliar lebih tersebut terbagi ke dalam beberapa pengadaan, seperti Pekerjaan Kendaraan Operasional Penunjang Tugas Pimpinan Daerah dengan spesifikasi 4 Unit MVP Hybrid EV maks 2500 CC, 4 Silinder, 2WD CVT Captain Seat; 2 Unit Doble Cabin Diesel maks 2500 CC 4 Silider, 6 Percepatan Transmisi 4×4 MT/ATAT dengan pagu anggaran sebesar Rp3, 7 Miliar.

Pengadaan Kendaraan Dinas Pemerintah Daerah untuk tamu VVIP SUV Diesel 4×4 maks 3500 CC Transmisi AT, 6 Silinder dengan volume 2 unit. Adapun total pagu anggaran, yakni sebesar Rp6 Miliar.

Kemudian lagi ada pengadaan Kendaraan Dinas Untuk Operasional Pimpinan Daerah dengan spesifikasi MVP Diesel maks 3000 CC, MT, 5 baris penumpang dengan anggaran sebesar Rp700juta.

Selanjutnya, juga terdapat anggaran sewa kendaraan operasional untuk penunjang kepala daerah. Pada pos ini dianggarkan sebesar Rp1,8 miliar.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, menemukan sejumlah kejanggalan terhadap realisasi pos anggaran tersebut.

Mulai dari perencanaan pengadaan belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan dan belanja sewa kendaraan bermotor penumpang tersebut tidak dilengkapi analisis kebutuhan, pengadaan dan pemanfaatan kendaraan tamu VVIP tidak sesuai dengan tujuan penganggarannya, hingga pelaksanaan belanja sewa kendaraan dinas bermotor penumpang tidak didukung ketentuan teknis dan administrasi yang memadai.

Sementara, jauh sebelum BPK melakukan pemeriksaan terhadap anggaran mobil dinas yang viral seantero Sumatera Selatan itu, bahkan secara nasional itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dugaan KKN pada pengadaan mobil dinas puluhan Milyar tersebut serta dugaan adanya persengkokolan merubah APBD tanpa sepengetahuan Bupati PALI sebelumnya, H Heri Amalindo belum bisa ditindaklanjuti.

Pada surat Bernomor R/5252/PM.00.00/30-35/11/2025 KPK beralasan, dugaan KKN tersebut belum memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 8 PP Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK meminta dokumen pendukung dan konstruksi perkara tentang dugaan KKN yang terjadi.

Padahal dalam lapdu masyarakat yang dilayangkan ke lembaga antirasuah itu, telah dilampirkan konstruksi dugaan perkara dan dokumen pendukung lainnya, serta pernyataan mantan Bupati PALI, H Heri Amalindo pada sejumlah media, bahwa dia tak pernah menyetujui pos anggaran Mobil Dinas apalagi sampai Rp12 Milyar tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang bisa dimintai tanggapan terkait temuan BPK pada pos anggaran belanja dan sewa mobil Dinas Rp12 Milyar lebih tersebut.

Penulis : BS Editor : Tya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *