BolmutSulawesi Utara

Diduga Kuat 9 Investor dan 12 Excavator di PETI Huntuk Belum Tersentuh Hukum, Publik Pertanyakan Siapa Aktor di Balik Layar

3
×

Diduga Kuat 9 Investor dan 12 Excavator di PETI Huntuk Belum Tersentuh Hukum, Publik Pertanyakan Siapa Aktor di Balik Layar

Sebarkan artikel ini

Teras Nusantara. BOLMUT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan sedikitnya 12 unit excavator di wilayah Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama namun hingga kini belum tersentuh proses hukum secara menyeluruh.

Berdasarkan informasi data yang diterimah awak media, terdapat dugaan keterlibatan sekitar 9 investor yang membiayai aktivitas PETI tersebut. Namun hingga saat ini, publik menilai belum terlihat adanya tindakan hukum yang menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pihak yang diduga mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Publik menilai penindakan tidak seharusnya hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga harus mengungkap siapa pihak yang berada di belakang operasional alat berat, aliran modal, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas PETI juga dinilai dapat mengakibatkan kerusakan daerah aliran sungai, pencemaran lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Karena itu, publik meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh di lokasi yang dimaksud.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal juga dapat menjadi barang bukti dan berpotensi disita oleh negara.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan publik. Jika dugaan keberadaan 12 excavator dan sejumlah investor tersebut benar adanya, mengapa hingga kini belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang tegas? Siapa pihak yang diduga memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut dapat berjalan? Dan apakah ada aktor besar yang bermain di balik layar?

Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, publik meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara dan instansi terkait, turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan lapangan, mengusut dugaan aktivitas PETI secara transparan, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.

Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di Huntuk seolah kebal hukum dan bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

 

Penulis : (AR_Sulut)   Editor : Tya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *