TERAS-NUSANTARA.COM, PANGKALPINANG – Dugaan perlakuan tidak menyenangkan terhadap seorang siswa kelas III di SD Negeri 24 Pangkalpinang menjadi perhatian orang tua siswa. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 22 Juli 2026 dan kini dipertanyakan oleh keluarga siswa kepada pihak sekolah.
Berdasarkan keterangan narasumber kepada awak media, seorang guru yang mengajar di kelas III, berinisial A.RSK, disebut sempat memanggil orang tua seorang siswa berinisial ATy untuk membicarakan kondisi anak tersebut.
Dalam pertemuan itu, orang tua ATy mengaku terkejut dengan penyampaian yang diterimanya dari pihak guru. Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, anak tersebut disebut memiliki kondisi yang dianggap seperti anak yang bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB).
Tidak hanya itu, orang tua juga disebut mendapat anjuran agar anaknya menjalani pemeriksaan psikologis atau tes kejiwaan untuk mengetahui kondisi anak.
Merasa khawatir terhadap kondisi anaknya, orang tua ATy kemudian membawa anak tersebut untuk menjalani pemeriksaan kepada tenaga profesional.
Menurut keterangan orang tua, hasil pemeriksaan yang diterimanya menyatakan bahwa kondisi anak tersebut normal dan tidak ditemukan keluhan atau keterbatasan sebagaimana yang sebelumnya disampaikan kepadanya.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, orang tua kemudian mendatangi kembali SDN 24 Pangkalpinang untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta klarifikasi mengenai pernyataan yang sebelumnya disampaikan guru.
Orang tua mempertanyakan dasar pihak sekolah dalam menyampaikan dugaan adanya keterbatasan pada anak, terlebih setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak profesional disebut tidak menemukan kondisi sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.
Diduga Berdampak pada Psikologis Anak
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena menyangkut seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Pemberian label atau penyampaian mengenai kondisi seorang anak tanpa dasar pemeriksaan yang jelas berpotensi menimbulkan dampak terhadap rasa percaya diri dan kondisi psikologis anak, terutama apabila pernyataan tersebut disampaikan dengan cara yang membuat anak merasa berbeda dari teman-temannya.
Namun demikian, apakah pernyataan guru tersebut dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis atau pelanggaran hukum masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Saat ini, informasi mengenai kejadian tersebut masih bersumber dari keterangan orang tua dan narasumber. Pihak sekolah, guru yang disebut berinisial A.RSK, serta instansi pendidikan terkait perlu diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.
Aturan Perlindungan Anak
Secara hukum, anak yang berada di lingkungan satuan pendidikan memang mendapatkan perlindungan dari kekerasan. Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, maupun pihak lain.
Selain itu, sejak 9 Januari 2026, ketentuan mengenai lingkungan sekolah yang aman dan nyaman diatur dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Peraturan tersebut menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, perlindungan di lingkungan sekolah mencakup antara lain kesejahteraan psikologis serta keamanan warga satuan pendidikan.
Bagaimana dengan KUHP?
Karena kejadian yang disebutkan berlangsung pada 22 Juli 2026, hukum pidana yang berlaku saat itu adalah KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Apabila kemudian ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, penerapan pasal pidana harus ditentukan berdasarkan fakta, bentuk ucapan atau tindakan, konteks kejadian, akibat yang ditimbulkan, serta alat bukti yang tersedia.(*)













