Kalimantan Tengah

SETELAH 5 KOMISIONER DITAHAN, GILIRAN KPA DAN PPK KPU KOTIM DI TAHAN KEJATI KALTENG

6
×

SETELAH 5 KOMISIONER DITAHAN, GILIRAN KPA DAN PPK KPU KOTIM DI TAHAN KEJATI KALTENG

Sebarkan artikel ini

TERAS-NUSANTARA.COM, PALANGKARAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali memperluas jaring penanganan dugaan korupsi dana hibah Pilbup Kotawaringin Timur 2024. Setelah sebelumnya menahan lima orang komisioner KPU setempat, kini penyidik menetapkan sekaligus menahan dua pejabat kunci lainnya: Sekretaris KPU Kabupaten Kotawaringin Timur yang juga menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim. Pengumuman resmi ini disampaikan Kejati Kalteng di Palangka Raya, Senin 31 Agustus 2026. Penetapan tersangka didasari serangkaian perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nomor PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2026 tanggal 8 Januari 2026 beserta seluruh perubahannya hingga Juli 2026, serta bukti permulaan yang cukup dan sah atas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023–2024.

DUA PEJABAT KUNCI JADI TERSANGKA

Dua orang yang kini berstatus tersangka adalah:

1. Tersangka F – Sekretaris KPU Kotawaringin Timur / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 12/Sdm.05.5/04/2022 tanggal 4 Januari 2022 dan ditunjuk selaku Plt. maupun definitif KPA melalui Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 2 Januari 2023.

Sebagai pejabat yang memegang kendali pengelolaan anggaran, ia diduga:

– Melanggar Pasal 17 dan 18 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dengan tidak menjalankan kewajiban menguji kebenaran material bukti penagihan, meneliti kelengkapan dokumen perjanjian, serta memastikan ketersediaan dan kesesuaian dana dengan mata anggaran;

– Mengubah/merevisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana hibah tanpa persetujuan pemberi hibah, bertentangan dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020;

– Menerima uang kembali atau cashback dari pihak rekanan terkait pengadaan barang dan jasa pemilihan;

– Tidak melakukan verifikasi keabsahan bukti pengeluaran penggunaan dana hibah.

2. Tersangka MHM – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Ditetapkan sebagai PPK untuk rentang Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 lewat empat keputusan Sekretaris KPU Kotawaringin Timur berturut-turut. Diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar Pasal 11 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, karena gagal menjalankan tugas pokok: tidak menetapkan spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak melaksanakan ketentuan pengadaan e-purchasing untuk nilai di atas Rp200 juta, dan lalai melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHPer), juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHPer).

Dana hibah yang dikelola KPU Kotawaringin Timur bersumber penuh dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur senilai Rp40 miliar, terbagi Rp16 miliar pada tahun 2023 dan Rp24 miliar pada tahun 2024 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanggal 30 Oktober 2023.

Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut digunakan tanpa mengacu NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya yang telah disepakati. Penyimpangan terdeteksi berupa pengeluaran di luar RAB, pemakaian dana setelah tahapan pemilihan selesai, belanja fiktif, penambahan harga (mark-up), serta penerimaan uang kembali (cashback) dan suap/gratifikasi yang mengalir hingga ke jajaran komisioner maupun pihak lain di lingkungan KPU.

Perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp10 miliar, angka ini masih menunggu hasil hitungan resmi akhir dari BPKP Perwakilan Kalteng.

DITAHAP 20 HARI, JARING SEMAKIN LUA

Sejak tanggal 31 Agustus 2026, kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan. Penahanan ini menambah daftar panjang pihak yang terjerat kasus ini, menyusul lima orang komisioner KPU Kotawaringin Timur yang sebelumnya sudah lebih dulu diamankan penyidik.

Kasus ini mengungkap lemahnya pengawasan internal di lembaga penyelenggara pemilu, di mana dana hibah triliunan rupiah yang seharusnya dipakai menjaga integritas demokrasi justru berpotensi dikorupsi dari hulu hingga hilir — mulai dari perencanaan anggaran, revisi tanpa izin, pengadaan yang cacat prosedur, hingga aliran uang kembali ke pejabat berwenang. Publik menuntut proses hukum berjalan adil, tuntas, dan tidak pandang bulu terhadap semua pihak yang terlibat.(Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *