Jakarta

KUR Fiktif di Cikarang Diduga Rugikan Negara 3,92 Miliar, KAMAKSI Soroti Pengawasan dan Akuntabilitas Manajemen Bank BJB

5
×

KUR Fiktif di Cikarang Diduga Rugikan Negara 3,92 Miliar, KAMAKSI Soroti Pengawasan dan Akuntabilitas Manajemen Bank BJB

Sebarkan artikel ini

teras-nusantara.com, Jakarta. Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyoroti kasus dugaan penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BJB Cabang Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang diduga menggunakan identitas puluhan warga dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,92 miliar. KAMAKSI mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami mekanisme persetujuan kredit serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Metro Bekasi telah menetapkan tiga tersangka, yakni dua mantan pegawai Bank BJB berinisial RN dan DNK serta seorang pihak swasta berinisial LA. Penyidik menduga identitas 41 warga Kabupaten Bekasi digunakan untuk pengajuan KUR, meskipun mereka tidak memiliki usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam program tersebut.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp3,92 miliar disebut berdasarkan penghitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Aparat juga telah memeriksa 66 saksi dan menyita sejumlah dokumen serta uang tunai yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses hukum dan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian penting dari penanganan kasus ini.

*KAMAKSI: Usut Tuntas dan Evaluasi Sistem Pengawasan*

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai dugaan penyalahgunaan fasilitas KUR tersebut harus menjadi momentum bag untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian internal, proses verifikasi calon debitur, serta pengawasan berjenjang di lingkungan perbankan.

“Kasus dugaan KUR fiktif di Bank BJB Cikarang ini harus diusut secara tuntas dan transparan. Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian prosesnya, mulai dari pengumpulan data calon debitur, verifikasi persyaratan usaha, analisis kelayakan kredit, hingga persetujuan dan pencairan dana. Jangan sampai ada pihak yang memiliki tanggung jawab tetapi luput dari pemeriksaan,” demikian tegas Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski.

Menurut KAMAKSI, program KUR merupakan instrumen penting untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, penyalahgunaan program tersebut, apabila terbukti, tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat akses pembiayaan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan modal usaha.

KAMAKSI juga menegaskan pentingnya pertanggungjawaban manajerial yang didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

“Kami mendorong aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang relevan sesuai kewenangan dan bukti yang ditemukan, termasuk menelusuri apakah terdapat kelemahan pengawasan atau kelalaian dalam pelaksanaan prosedur perbankan. Apabila ditemukan bukti keterlibatan atau pelanggaran oleh pejabat tertentu, proses hukum harus dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu,” kata Joko.

*KAMAKSI Minta Manajemen Bank BJB Benahi Tata Kelola*

KAMAKSI memandang bahwa penanganan kasus ini tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola juga diperlukan untuk mencegah terulangnya dugaan penyimpangan serupa.

Sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian meliputi penguatan verifikasi debitur, memastikan identitas, persetujuan pemilik data, keberadaan usaha, dan kelayakan calon penerima KUR diperiksa secara memadai. Evaluasi proses persetujuan kredit, menelusuri kepatuhan terhadap prosedur analisis, verifikasi lapangan, otorisasi, serta pencairan dana. Penguatan pengawasan internal, mengevaluasi efektivitas audit internal, sistem deteksi transaksi tidak wajar, dan mekanisme pelaporan dugaan penyimpangan. Perlindungan warga yang terdampak, memastikan pengaduan masyarakat ditangani secara serius, termasuk memberikan kejelasan mengenai status kewajiban kredit yang diduga diajukan menggunakan identitas mereka tanpa persetujuan yang sah. Transparansi dan akuntabilitas, mndorong manajemen menyampaikan langkah perbaikan yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa mengganggu proses penyidikan maupun membuka data pribadi korban.

Menurut KAMAKSI, perbaikan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus memastikan penyaluran KUR berjalan sesuai tujuan program.

*Pemeriksaan Dirut Bank BJB Harus Berdasarkan Bukti dan Kewenangan*

Terkait tuntutan pemeriksaan Direktur Utama Bank BJB Ayi Subarna, KAMAKSI mendorong aparat penegak hukum mendalami tanggung jawab manajerial dan pengawasan pada setiap tingkatan organisasi yang relevan dengan perkara tersebut.

Namun, KAMAKSI menekankan bahwa pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan harus didasarkan pada kebutuhan penyidikan, kewenangan, dan bukti yang ditemukan. Penetapan tersangka terhadap dua mantan pegawai bank tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Direktur Utama ataupun pejabat lain.

“Prinsipnya, siapa pun yang memiliki keterkaitan dengan perkara harus diperiksa sesuai prosedur hukum apabila terdapat dasar yang memadai. Kami tidak ingin penanganan perkara berhenti pada pelaksana di lapangan jika penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Pada saat yang sama, setiap orang harus tetap diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah,” ucap Joko Priyoski.

KAMAKSI juga mendorong manajemen Bank BJB melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan, serta memperkuat mekanisme pengawasan agar program pembiayaan pemerintah tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

*KAMAKSI: Lindungi Korban dan Pulihkan Kepercayaan Publik*

KAMAKSI menilai perlindungan terhadap warga yang diduga menjadi korban pencatutan identitas harus menjadi perhatian serius. Warga yang menyerahkan dokumen pribadi karena dijanjikan bantuan sosial perlu memperoleh kejelasan mengenai penggunaan data mereka dan langkah penyelesaian yang tersedia sesuai hukum.

Selain itu, proses penegakan hukum harus mampu mengungkap aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menindaklanjuti upaya pemulihan kerugian keuangan negara sesuai mekanisme yang berlaku.

KAMAKSI menegaskan akan terus mendorong pengawasan publik terhadap perbankan atau lembaga keuangan yang mengelola program pembiayaan masyarakat. Penanganan kasus dugaan KUR fiktif di Bank BJB Cikarang diharapkan berlangsung secara transparan, profesional, dan berdasarkan hukum, sehingga seluruh fakta terungkap dan hak masyarakat terlindungi.

“Penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Kami berharap perkara ini menjadi evaluasi serius bagi seluruh pihak terkait agar penyaluran KUR benar-benar tepat sasaran, melindungi masyarakat, dan mendukung pertumbuhan UMKM. Kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui transparansi, integritas, dan pertanggungjawaban yang nyata,” pungkas Joko.

Penulis : Tim      Editor : Tya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *