Kalimantan TengahKapuas

BUNGKAM! Dinas Pertanian Kapuas Kembali Jadi Sorotan Publik, Hibah Alsintan Rp2,2 Miliar Untuk 68 Poktan diduga tidak Transparan.

3
×

BUNGKAM! Dinas Pertanian Kapuas Kembali Jadi Sorotan Publik, Hibah Alsintan Rp2,2 Miliar Untuk 68 Poktan diduga tidak Transparan.

Sebarkan artikel ini

teras-nusantara.com. KAPUAS -Transparansi pengelolaan uang negara di Kabupaten Kapuas kembali dipertanyakan. Di tengah banyak nya kasus penyalahgunaan anggaran belanja hibah di Kalimantan Tengah , Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas justru memilih bungkam saat dimintai data dan legalitas penerima bantuan alat pertanian senilai miliaran rupiah.

Berdasarkan data yang dihimpun Media Adhyaksa News,Pemerintah Kabupaten Kapuas menganggarkan Belanja Hibah pada TA 2025 senilai Rp235.456.185.258,67.

Salah satu realisasi belanja hibah tersebut adalah pengadaan Hand Traktor dan kultivator untuk 68 Kelompok Tani.

PENGADAAN RP2,2 MILIAR LEWAT E-CATALOGUE

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2025 Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas melakukan pengadaan hibah berupa traktor tangan dan cultivator melalui mekanisme e-catalogue. Alat pertanian tersebut direncanakan disalurkan kepada 68 kelompok tani yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 494/DISTAN.

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV KHS dengan dua nomor Surat Pesanan. Secara keseluruhan, nilai kontrak pengadaan mencapai Rp2.291.616.222,00 dengan rincian ongkos kirim sebesar Rp203.272.073,00.

Secara kasat mata, program ini terlihat pro-petani. Namun, di balik itu, proses verifikasi penerima bantuan justru gelap.

MEDIA DISURATI SEJAK 28 SEPTEMBER, DINAS PERTANIAN BUNGKAM TOTAL

Guna mendapatkan informasi berdasarkan fakta, media Adhyaksa News melayangkan surat resmi permohonan data dan legalitas 68 Kelompok Tani penerima bantuan hibah Alsintan* pada tanggal 28 September 2025.

Namun, sampai tanggal 15 Oktober 2025, Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas masih bungkam tanpa memberikan kepastian jawaban.

Adapun poin-poin krusial yang perlu di konfirmasi antara lain ,dentitas lengkap 68 Poktan penerima, Nama Poktan, alamat desa/kecamatan.Nama Ketua, Sekretaris, Bendahara Poktan.
Legalitas Poktan.

Selanjutnya,status Registrasi di Simluhtan , Apakah 68 Poktan tersebut benar-benar terdaftar dan aktif di Sistem Informasi Penyuluh Pertanian?

Ini syarat mutlak penerima hibah pertanian. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).Dokumen wajib antara Pemerintah Daerah dan penerima hibah sesuai Permendagri 77 Tahun 2020. Ada atau tidak?

Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dokumentasi penyerahan alsintan kepada Poktan.Hasil Verifikasi dan Validasi Faktual di lapangan oleh Tim Verifikasi Hibah.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Edi, SP.,M.I.Ko, saat dihubungi via WhatsApp pribadinya pada tanggal 4 Oktober hanya menjawab singkat “Lagi disiapkan” ujarnya.

Kemudian pada tanggal 8 Oktober 2025 media ini kembali menghubungi Kepala Dinas Pertanian guna meminta kepastian. Sudah saya tindak lanjut ke bidang terkait’ ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, 15 Oktober 2026, Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas masih belum bisa memberikan jawaban terkait realisasi dana hibah tersebut.

BUKAN SEKADAR BUNGKAM, INI POTENSI PELANGGARAN SERIUS

Sikap bungkam ini bukan perkara sepele. Bungkamnya Dinas Pertanian justru semakin menimbulkan berbagai macam pertanyaan dan opini liar di publik.

Ada 5 dugaan krusial yang wajib diaudit Inspektorat dan BPK:

PERTAMA: DUGAAN POKTAN FIKTIF / TIDAK AKTIF.

Tanpa membuka data Simluhtan, publik patut curiga apakah 68 Poktan itu benar-benar ada, aktif, dan layak menerima? Modus Poktan fiktif untuk menyerap hibah alsintan adalah modus lama yang kerap menjadi temuan BPK RI di berbagai daerah. Jika Poktan tidak terdaftar di Simluhtan, maka pengadaan Rp2,2 miliar ini cacat prosedur.

KEDUA: DUGAAN NPHD TIDAK ADA.
Sesuai Permendagri 77/2020 dan Perbup Kapuas tentang Hibah, setiap penyaluran hibah barang WAJIB didahului NPHD. Jika NPHD tidak ada, maka penyaluran itu ilegal dan berpotensi menjadi kerugian negara.

KETIGA: DUGAAN MARK-UP DAN TIDAK SESUAI SPESIFIKASI.
Nilai Rp2,2 miliar untuk Hand Traktor dan Cultivator via e-catalogue harus transparan. Berapa unit yang dibeli? Tipe apa? Apakah ongkos kirim Rp203 juta itu wajar? Tanpa BAST dan spesifikasi, publik tidak bisa menilai.

KEEMPAT: DUGAAN PENYERAHAN TIDAK TEPAT SASARAN.
Alsintan hibah dilarang diperjualbelikan. Tanpa dokumentasi penyerahan yang jelas, dikhawatirkan alsintan tersebut hanya numpang nama Poktan, tetapi dikuasai oknum atau dijual kembali.

KELIMA: PELANGGARAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
Dana hibah adalah uang negara. Menutup-nutupi identitas penerima hibah adalah pelanggaran Pasal 2 & 3 UU No. 14/2008. Alasan “lagi disiapkan” selama lebih dari 17 hari adalah bentuk pengabaian hak publik untuk tahu.

KRITIK PEDAS DARI AKTIVIS ANTI KORUPSI

Bungkamnya Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas ini menuai kritik pedas dari berbagai kalangan, salah satunya aktivis anti korupsi yang akrab disapa ,Diamon.

Diamon menegaskan, semua program pemerintah yang bersumber dari APBD maupun APBN dalam pengelolaannya harus dilaksanakan secara transparan.

“Selama program itu menggunakan uang Negara harus transparan dalam pengelolaannya, jangan ada main kucing-kucingan,” tegas Diamon.

Selanjutnya, Diamon menambahkan, sikap tertutup justru akan menimbulkan kesan negatif.

“Kalau pelaksanaannya sudah benar kenapa tidak dibuka ke publik, terangkan saja apa adanya. Sikap bungkam justru akan semakin menumbuhkan kecurigaan publik, ada apa dengan bantuan hibah tersebut,” tutupnya.(TIM INVESTIGASI ADHYAKSA NEWS KALTENG)

Penulis : Tim      Editor : Tya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *