Teras Nusantara, BOLMUT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat jenis excavator di wilayah Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kini menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut diduga masih bebas beroperasi dan belum tersentuh penegakan hukum secara maksimal.
Berdasarkan hasil investigasi serta informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, dugaan aktivitas pertambangan ilegal itu disebut berlangsung di beberapa titik lokasi dengan menggunakan alat berat untuk mengeruk material yang diduga mengandung emas. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran publik karena dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai di sekitar wilayah pertambangan.

Publik pun meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut segera turun lapangan (turlap) guna melakukan pengecekan langsung terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut, termasuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat maupun aktor utama apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Aktivitas PETI mengunakan alat berat bukan hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga dinilai berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, hingga potensi hilangnya pendapatan negara dari sektor pertambangan resmi.
Secara aturan, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI juga dapat memperparah kerusakan lingkungan. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi.
Publik juga menilai aparat penegak hukum perlu menunjukkan keseriusan dalam memberantas PETI, terlebih Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan komitmen Polri dalam menindak praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Publik berharap Dirkrimsus Polda Sulut tidak hanya menerima informasi, tetapi segera melakukan investigasi lapangan, menertibkan aktivitas ilegal, serta memeriksa apabila ada dugaan keterlibatan oknum yang melakukan pembiaran terhadap aktivitas PETI tersebut.
Penulis : (AR_Investigasi) Editor : Tya











