Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Sulawesi Utara

Miris, Wartawan Dikroyok Hingga Berdarah di SPBU 74.956.03 Tababo Saat Liputan.

19
×

Miris, Wartawan Dikroyok Hingga Berdarah di SPBU 74.956.03 Tababo Saat Liputan.

Sebarkan artikel ini

Tababo, Teras Nusantara – Insiden pengeroyokan terhadap seorang wartawan terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, saat korban tengah menjalankan tugas jurnalistik pada malam hari.

Peristiwa tersebut terjadi pada 4 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 Wita. Korban yang sedang melakukan peliputan terkait aktivitas SPBU pada malam hari diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah oknum yang disebut-sebut berkaitan dengan praktik mafia BBM. Akibat kejadian itu, wartawan tersebut mengalami luka hingga berdarah.

Kejadian ini memantik keprihatinan publik. Pasalnya, wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Berdasarkan informasi di lapangan, SPBU tersebut diduga tetap beroperasi aktif pada malam hari dengan melayani puluhan galon dan kendaraan yang diuga telah dimodifikasi. Ironisnya, kendaraan-kendaraan yang sama kerap terlihat sudah mengantre sejak siang hari meski belum ada aktivitas pengisian.

Tak hanya itu, hasil investigasi korban wartawan menemukan adanya dugaan surat rekomendasi pengambilan BBM yang diduga telah habis masa berlaku namun masih digunakan untuk memperoleh BBM subsidi. Jika benar, praktik ini jelas menyalahi aturan dan patut dipertanyakan integritas pengelola SPBU
.
Distribusi dan penyalahgunaan BBM subsidi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 55 UU Migas ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, tata kelola penyaluran BBM subsidi berada di bawah pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar distribusi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Apabila benar terjadi pengambilan BBM subsidi dalam jumlah besar tanpa surat rekomendasi yang sah atau menggunakan dokumen yang telah kedaluwarsa, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan distribusi BBM subsidi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa pengeroyokan terhadap wartawan ini dinilai tidak hanya sebagai tindak kekerasan biasa, tetapi juga sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan transparansi publik. Tindakan intimidasi semacam ini mencederai prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Publik mendesak PT Pertamina (Persero) sebagai pihak yang menaungi operasional SPBU untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan SPBU Tababo. Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta bertindak tegas, mengusut tuntas dugaan pengeroyokan maupun indikasi penyalahgunaan BBM subsidi tanpa pandang bulu.

Pengawasan yang ketat dinilai sangat penting guna mencegah kebocoran BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, termasuk nelayan dan pelaku usaha mikro yang bergantung pada bahan bakar untuk menunjang aktivitas ekonomi mereka.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah. Jika kekerasan terhadap wartawan dan dugaan penyimpangan distribusi BBM dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa semakin tergerus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *