Teras Nusantara.Jakarta. Isu mengenai dugaan carut marut Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus mendapat sorotan tajam dari Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI).
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski mengatakan, BTN seharusnya melakukan efisiensi, transparansi, dan penyelesaian masalah tata kelola internal atas dugaan carut marut Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dugaan Skandal Joki KPR dan Temuan BPK Senilai Rp1,33 Triliun diduga karena lemahnya pengawasan dan ketidak hati-hatian dalam pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Dalam laporan BPK, ditemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan KPR BTN, antara lain sertifikat rumah yang belum selesai atau masih berada di pihak ketiga seperti developer, notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga bank lain. Bahkan terdapat sertifikat yang tidak diketahui keberadaannya.
KAMAKSI mendesak Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu melakukan pembenahan total di tubuh BTN untuk menutup celah terjadinya penyimpangan dan fraud. Seharusnya Direksi BTN menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara akuntabel dan profesional, bukan hanya sekedar lip service atau jargon semata. Direksi BTN diminta memastikan seluruh jajaran manajemen di tingkat pusat hingga kantor cabang BTN di seluruh Indonesia mampu menjunjung integritas tinggi bersih dari praktik manipulasi, korupsi, kolusi dan penyimpangan. Bagi masyarakat, rumah bukan sekedar aset semata, namun simbol kepastian hidup tempat berkumpul keluarga dari generasi ke generasi. Ketika sertifikat belum selesai, hilang, atau bahkan bermasalah secara administratif, maka masyarakat dirugikan. KAMAKSI mengingatkan bisnis Bank adalah bagaimana membangun trust (kepercayaan) publik, jika Dirut BTN Nixon L.P. Napitupulu tidak mampu membenahi tata kelola KPR dan prinsip GCG secara konsisten, lebih baik mundur secara legowo dari jabatannya, tegas Joko.
*KAMAKSI Soroti Dugaan Kasus Joki KPR di BTN*
KAMAKSI menyoroti kasus terbesar yang mencuat pada pertengahan 2026 adalah temuan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 yang dipublikasikan pada pertengahan tahun 2026. BPK menemukan adanya 1.215 debitur KPR dengan baki debet mencapai Rp628,45 miliar yang diindikasikan menggunakan modus “pinjam nama” atau joki. Data persyaratan debitur tersebut dimanipulasi agar lolos persetujuan kredit. BPK juga menyoroti berlarut-larutnya penyelesaian sertifikat rumah yang masih tertahan di pihak pengembang, notaris, hingga hilang. Secara total, pengelolaan KPR yang lemah ini disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,33 triliun (dengan potensi kerugian minimal dari masalah sertifikat saja sebesar Rp707,18 miliar). Penyidikan Korupsi KPR BTN Karawang bersama sejalan dengan temuan BPK, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang secara masif melakukan penyidikan korupsi penyaluran KPR BTN Kantor Cabang Karawang kepada pengembang perumahan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) untuk periode 2021–2024.
*KAMAKSI: Temuan BPK dan Dugaan Fraud di BTN Alarm Keras Ekosistem Pembiayaan Perumahan Nasional*
KAMAKSI mendesak BTN segera melakukan pembenahan total, mulai dari tata kelola dokumen, validasi data debitur, pengawasan developer, hingga perlindungan hak atas sertifikat rumah mereka. Jangan sampai masyarakat harus menanggung risiko akibat kelalaian sistem di tubuh BTN. KAMAKSI menilai adanya dugaan manipulasi data debitur dan praktik pinjam nama menunjukkan lemahnya verifikasi dalam proses penyaluran kredit. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat memicu tingginya kredit bermasalah dan menggerus kepercayaan publik terhadap program KPR BTN.

Data Kementerian PUPR menunjukkan kebutuhan rumah nasional masih berada di kisaran 9 hingga 12 juta unit. Di lain sisi, BTN selama ini menjadi salah satu Bank terbesar penyalur KPR nasional, termasuk KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
KAMAKSI mendorong Pemerintah dalam hal ini Danantara Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian PUPR turun tangan memperketat pengawasan terhadap kerja sama antara Bank penyalur KPR dengan developer perumahan, khususnya pada program rumah subsidi dan KPR sederhana sehingga praktik perjokian dan fraud dalam tata kelola KPR tidak terjadi lagi, pungkas Joko Priyoski Aktivis yang dikenal vokal di Pergerakan Anti Korupsi.













