CATATAN
PENULIS : ROY. S
KUPANG NTT – Apa gunanya dokumen negara jika di tingkat desa ia bisa dimentahkan begitu saja oleh cerita lisan?
Pertanyaan menohok itu kini membayangi nasib Ketherina Pobas (85), seorang janda lansia di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Di usianya yang senja, Ketherina yang hidup sebatang kara bersama dua anak perempuannya harus menyaksikan ruang hidupnya ‘dirampas’ secara perlahan—bukan hanya oleh penyerobot lahan, melainkan oleh birokrasi desa yang dinilai abai terhadap asas kepastian hukum.
Tanah yang dikelolanya selama lebih dari 30 tahun sejak ditinggal wafat sang suami pada 2008 lalu, mendadak dibabat habis oleh seorang warga berinisial LT pada pertengahan Juni 2026. Namun, saat Ketherina menuntut keadilan, ia justru dijebak dalam pusaran mediasi yang terkesan ‘cacat logika hukum’.
Puncak ironi terjadi dalam forum mediasi di Kantor Desa Skinu, Kamis (23/7/2026). Di hadapan Kepala Dusun Anita Pobas yang ditunjuk memimpin proses mediasi, Ketherina menyodorkan dua bukti hukum paling fundamental dalam sengketa tanah belum bersertifikat: **bukti fisik berupa tegakan tanaman produktif** (pohon mangga dan pisang puluhan tahun) serta bukti administratif berupa pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Secara doktrin hukum pertanahan di Indonesia, penguasaan fisik secara terus-menerus (bezit) yang dibarengi iktikad baik pembayaran SPPT PBB adalah benteng hukum tertinggi bagi masyarakat adat atau pemegang hak atas tanah yang belum bersertifikat.
Namun, aparat desa yang memimpin mediasi diduga kuat hembuskan angin dingin. Bukti pajak tidak diperiksa, lokasi tak ditinjau. Kepala Dusun justru disinyalir lebih asyik menggalang narasi subjektif mengungkit ‘cerita-cerita lisan’ mengenai orang yang telah meninggal dunia, yang secara yuridis mustahil diuji kebenarannya (unverifiable).
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, ini pembegalan hak warga rentan secara halus,” cetus salah seorang pendamping Ketherina usai mediasi dengan nada tinggi.
“Nenek Ketherina memegang bukti bayar pajak resmi ke negara. Tapi aparat malah sibuk mengurusi dongeng orang mati. Kalau surat negara kalah sama omongan kosong, untuk apa aturan dibuat?”
Langkah birokrasi Desa Skinu yang terkesan ‘membiarkan’ tindakan pembersihan lahan sepihak oleh LT dan mengenyampingkan bukti tertulis, kini memicu sorotan tajam. Praktik ini dinilai menabrak UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang mewajibkan aparatur negara memberikan perlindungan khusus dan perlakukan adil bagi warga senior dari segala bentuk tindakan diskriminatif.
Apatisme birokrasi ini juga mengarah pada dugaan Maladministrasi dan Kelalaian Jabatan (Omission). Bagi Ketherina, tanah itu bukan sekadar jengkal bumi berharga materi, melainkan satu-satunya piring nasi dan jaminan jaring pengaman sosial di sisa usianya.
Mediasi Kamis kemarin akhirnya berujung deadlock. Keputusan nasib tanah Ketherina kini digantung dan dilimpahkan kembali kepada Kepala Desa Skinu untuk diketuk pada Senin, 27 Juli 2026.
Penundaan ini menyisakan kecemasan mendalam. Pihak keluarga mencium adanya indikasi ulur-ulur waktu yang sengaja diciptakan untuk menggerus stamina psikologis sang lansia atau memberi ruang bagi manipulasi fakta di lapangan.
“Kami tidak minta belas kasihan, kami menuntut keadilan hukum!” tegas perwakilan keluarga Ketherina. ”
Tanah ini kami olah 30 tahun, pajak kami bayar. Jangan sampai Kepala Desa mengalahkan bukti hukum hanya demi orang yang paling nyaring bersuara” sambungnya.
Sengketa di Desa Skinu kini bukan lagi sekadar urusan batas kebun, melainkan cermin uji integritas pemerintahan desa di tingkat akar rumput. Publik dan praktisi hukum menanti: apakah Kepala Desa Skinu bakal berdiri sebagai pengayom hukum yang berpijak pada dokumen negara, atau justru tergelincir menjadi bagian dari preseden buruk penegakan hukum lokal?
Pihak keluarga menegaskan, jika keputusan hari Senin mendatang tetap mengabaikan hukum positif dan mencederai hak Ketherina, jalan menuju Pengadilan Negeri melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta pelaporan resmi ke Ombudsman RI dan Inspektorat Daerah siap ditempuh.
Negara tidak boleh absen saat warganya yang paling lemah diinjak-injak. Dan di Desa Skinu, keadilan kini sedang ditagih.













