Teras Nusantara, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyetorkan dana sebesar Rp11,42 triliun ke kas negara pada 10 April 2026. Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, terutama hasil penyelamatan keuangan negara, denda administratif di sektor kehutanan (khususnya sawit), serta penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Secara rinci, sekitar Rp7,23 triliun berasal dari denda administratif sektor kehutanan. Sementara sisanya merupakan hasil dari penanganan berbagai kasus lain yang berkaitan dengan pemulihan aset negara.
Pemerintah menyebut dana ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa anggaran tersebut berpotensi digunakan untuk memperbaiki sekitar 34 ribu sekolah yang mengalami kerusakan, serta membantu renovasi lebih dari 500 ribu rumah masyarakat berpenghasilan rendah.
Setoran ini juga menjadi bagian dari rangkaian upaya Kejagung dalam mengembalikan kerugian negara. Dalam periode 2025 hingga 2026, total penyelamatan keuangan negara yang telah diserahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 triliun.
Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret dalam memperkuat keuangan negara sekaligus mendorong percepatan pembangunan di sektor pendidikan dan perumahan bagi masyarakat.
(Tim)



