Uncategorized

Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang PT HWR, Kerugian Negara Rp 45 Miliar

6
×

Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang PT HWR, Kerugian Negara Rp 45 Miliar

Sebarkan artikel ini

Manado Sulut,  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT HWR di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut berinisial BAT serta seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial HJ.

BAT yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Sulut pada tahun 2019 telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia diduga terlibat dalam penyusunan dokumen studi kelayakan atau Feasibility Study (FS) tanpa melalui tahapan penyelidikan awal dan eksplorasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pertambangan yang berlaku.

Selain itu, penyidik menduga BAT menerima sejumlah uang terkait proses pengurusan persetujuan dokumen FS tersebut. Dugaan tersebut kini masih terus didalami melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti.

Sementara itu, tersangka HJ yang menjabat sebagai Manajer Produksi PT HWR periode 2020 hingga 2025 diduga melakukan pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas hasil tambang tanpa didukung Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. HJ juga diduga memalsukan data produksi yang dilaporkan kepada pihak perusahaan.

Karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, HJ telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berkembang. Penyidik saat ini masih mendalami sejumlah dokumen dan alat bukti tambahan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kami terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan alat bukti yang ditemukan, ujarnya.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp45 miliar. Nilai itu terdiri dari kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas 43 hektare yang ditaksir mencapai Rp17 miliar serta kerugian negara sebesar Rp28 miliar yang diduga berasal dari aktivitas penjualan hasil tambang yang tidak sesuai dengan RKAB.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam yang berdampak tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap kelestarian lingkungan hidup. Kejati Sulut menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.(*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *