Belitung TimurBerita

Konpers Kejari Beltim Sebut Ada Fakta “Kickback” Dalam Dugaan Kasus Korupsi 17 M Dinas Pendidikan Belitung Timur‎

5
×

Konpers Kejari Beltim Sebut Ada Fakta “Kickback” Dalam Dugaan Kasus Korupsi 17 M Dinas Pendidikan Belitung Timur‎

Sebarkan artikel ini

BELITUNG TIMUR –Tim Penyidik juga memperoleh fakta bahwa tiga tersangka diduga menerima kickback atas penunjukan penyedia dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024.

‎Untuk diketahui tim Penyidik Kejari Belitung Timur resmi menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial DW selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Belitung Timur yang juga jabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan, serta HYN yang merupakan staf pada Dinas Pendidikan Belitung Timur.

‎Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, dokumen-dokumen terkait, serta didukung Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur.

‎Kasus ini bermula dari pelaksanaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Tahun Anggaran 2024 dengan total anggaran mencapai Rp17.661.595.940 yang terbagi dalam 63 paket pekerjaan melalui sistem pengadaan langsung.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, administrasi hingga pertanggungjawaban kegiatan pengadaan

‎dimaksud.

‎Terhadap tersangka Sdr. DW diduga mengendalikan seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan, penentuan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga proses pembayaran. Selain itu, ia juga diduga melakukan pemecahan paket pekerjaan (contract splitting), mengatur penyedia pelaksana pekerjaan, serta tetap memproses pembayaran atas pekerjaan yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan kontrak.

‎Sementara itu, IW diduga berperan membantu penyusunan berbagai dokumen administrasi pengadaan, kontrak, pencairan pembayaran hingga dokumen pendukung lainnya. Sedangkan HYN diduga membantu penyedia dalam menyiapkan dan mengunggah dokumen pengadaan, menyusun dokumen kontrak, pencairan pembayaran, serta administrasi pertanggungjawaban pekerjaan.

‎Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

‎Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan.

‎Kejari Belitung Timur menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga membuka peluang mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk aliran pembagian proyek maupun peran penyedia, apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.

‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam

‎Meski telah menetapkan tiga orang tersangka, penyidik kini masih mendalami dugaan adanya pembagian proyek kepada para penyedia maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan berbagai fakta baru akan diungkap pada tahap penyidikan selanjutnya.

‎”Terkait bagian-bagian masih ditelusuri penyidik. Nanti di tahap penyidikan akan kita ungkap semua berapa-berapa bagian-bagian dari proyek,” ujar Agus kepada awak media usai konferensi pers, Senin (29/6/2026).

‎Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pihak penyedia atau kontraktor dalam perkara tersebut, Agus belum memberikan kesimpulan karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

‎”Terkait pihak penyedia atau kontraktor nanti kita lihat dalam proses penyidikan ya. Ini masih dalam tahap penetapan tersangka dulu,” pungkas Agus. (Tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *