Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kalimantan Tengah

Menhan Instruksikan Penindakan Tegas Perusahaan Ilegal, Kasus PT AKT di Murung Raya Jadi Contoh

9
×

Menhan Instruksikan Penindakan Tegas Perusahaan Ilegal, Kasus PT AKT di Murung Raya Jadi Contoh

Sebarkan artikel ini

Teras Nusantara. Kalimantan Tengah — Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi maupun yang menjalankan aktivitas di luar wilayah izin usaha atau Hak Guna Usaha (HGU).(Selasa,08/04/2026).

Penegasan tersebut disampaikan melalui koordinasi lintas lembaga bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pemerintah memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Dalam arahannya, Menhan menekankan bahwa praktik usaha tanpa izin atau aktivitas di luar areal konsesi merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan dan berpotensi merugikan negara serta lingkungan. Oleh karena itu, langkah tegas berupa pencabutan izin hingga proses hukum akan diberlakukan secara konsisten.

Lebih lanjut, pemerintah juga menjadikan kasus yang melibatkan PT AKT di Kabupaten Murung Raya sebagai contoh konkret penegakan hukum. Kasus tersebut dinilai menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan yang berlaku.

Melalui Jaksa Agung, pemerintah menghimbau seluruh perusahaan, khususnya yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah, untuk segera melakukan evaluasi terhadap legalitas dan batas operasional masing-masing. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.

Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam menegakkan hukum, menjaga tata kelola sumber daya alam, serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Kaperwil Kalteng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *