Teras Nusantara, JAKARTA – PASTI (Pengacara dan Aktivis Sejati) menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa. Meski baru berdiri selama delapan bulan, organisasi ini telah resmi terbentuk di 13 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Keberadaan PASTI semakin kokoh secara hukum. Organisasi ini telah memiliki legalitas melalui Akta Notaris dan telah terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum.
Ketua Umum DPP PASTI, Rudy Silfa, S.H., M.H., mengatakan bahwa perkembangan tersebut merupakan bukti besarnya kepercayaan para pengacara, aktivis, dan tokoh masyarakat terhadap PASTI.
“Kami hadir untuk menyatukan para pengacara dan aktivis dalam semangat memperjuangkan keadilan, memberikan edukasi hukum, serta pengabdian kepada masyarakat di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Berikut 13 Ketua DPD PASTI Provinsi beserta latar belakangnya:
1. DPD Sumatera Selatan – Adv. Andi Adellia, S.E., S.H., anggota Persatuan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Redaktur Eksekutif Global Hukum Indonesia, serta Wakil Ketua Serikat Buruh FKUI DPC Palembang. Berkomitmen memperjuangkan keadilan dan kepentingan masyarakat.
2. DPD Papua – Julia Jackline Yaroseray, S.T., aktivis perempuan yang aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan. Berkomitmen memperjuangkan pemberdayaan masyarakat, keadilan sosial, dan kemajuan organisasi PASTI.
3. DPD Banten – H. Komar, S.H., paralegal yang aktif memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan penyuluhan kepada masyarakat. Berpengalaman mendampingi korban pelecehan seksual terhadap anak dan penyalahgunaan narkoba, serta saat ini sedang menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
4. DPD Jawa Timur – Rudy Sutanto, aktivis dan pengusaha di Surabaya yang berkomitmen mengembangkan PASTI serta memperkuat pelayanan hukum dan sosial bagi masyarakat.
5. DPD Bengkulu – Adv. Bayu Purnomo Saputra, S.H., praktisi hukum, advokat, dan mediator yang aktif memberikan pendampingan, konsultasi, penyelesaian berbagai persoalan hukum, serta edukasi hukum kepada masyarakat.
6. DPD Kalimantan Tengah – Andre L. Awan, aktivis media yang mengelola beberapa media online di Kota Palangka Raya. Berkomitmen memperkuat peran PASTI melalui edukasi hukum, advokasi, dan penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat.
7. DPD Sulawesi Barat – Adv. Muhammad Ridwan, S.H., M.H., Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) dengan pengalaman lebih dari 30 tahun. Aktif memperjuangkan keadilan dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya petani sawit.
8. DPD Papua Tengah – George Fransisco Kipimbob, S.Sos., mantan aktivis Universitas Cenderawasih dan mantan Wakil Ketua I DPR Mahasiswa FISIP yang berkomitmen memperkuat PASTI serta memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Papua Tengah.
9. DPD Riau – Fadhli, kontraktor sekaligus aktivis organisasi kemasyarakatan yang aktif membangun organisasi serta memperkuat peran PASTI dalam advokasi, edukasi hukum, dan kepedulian kepada masyarakat.
10. DPD Sulawesi Utara – Adv. Raymond Tompodung, S.H., advokat yang berkomitmen memperjuangkan keadilan dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
11. DPD Bangka Belitung – Tarmizi Yazid, aktivis yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial, kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
12. DPD Lampung – Suradi, advokat yang aktif memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dan berkomitmen memperkuat organisasi PASTI di Provinsi Lampung.
13. DPD Kalimantan Barat – Amir Nur Hamzah, S.T. adalah Ketua DPD PASTI Provinsi Kalimantan Barat serta pengurus Pemuda Pancasila Provinsi Kalimantan Barat, yang aktif di bidang organisasi, sosial, dan kemasyarakatan.
Dengan struktur organisasi yang terus berkembang di berbagai provinsi, PASTI berkomitmen memperluas jaringan organisasi, memperkuat advokasi hukum, meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat, serta menjadi wadah bagi para pengacara dan aktivis yang memiliki semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.
Penulis : TYS Editor : Tya













