PALEMBANG — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk periode tahun 2019 hingga 2025.
Sebelumnya, pada Selasa, 7 April 2026, penyidik telah lebih dahulu melakukan penggeledahan di dua lokasi usai meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Kedua lokasi tersebut masing-masing berada di rumah saksi berinisial YK di kawasan Kemuning, serta mess saksi berinisial B di wilayah Ilir Timur II, Kota Palembang. Kedua saksi diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.

Dari penggeledahan awal tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara.
Selanjutnya, pada Rabu, 8 April 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan lanjutan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026. Kali ini, penggeledahan dilakukan di Kantor KSOP Palembang, tepatnya pada Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli lantai 1 yang berlokasi di kawasan Boom Baru, Ilir Timur II, Palembang.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik kembali mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, tiga amplop berisi uang tunai senilai Rp28.450.000, beberapa amplop bekas penyimpanan uang, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi pada sektor lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan.
Pihak Kejati Sumsel memastikan seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.(*)













