NTT

Diduga Larang Wartawan Meliput, Kepala Perwakilan Wilayah Adhyaksanews NTT Pastikan Tempuh Jalur Hukum: “Kemerdekaan Pers Tidak Bisa Diintimidasi”

23
×

Diduga Larang Wartawan Meliput, Kepala Perwakilan Wilayah Adhyaksanews NTT Pastikan Tempuh Jalur Hukum: “Kemerdekaan Pers Tidak Bisa Diintimidasi”

Sebarkan artikel ini

Teras Nusantara. Kupang (Nusa Tenggara Timur), Adhyaksanews – Polemik penyelesaian sengketa lahan di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kini berkembang menjadi sorotan yang lebih luas. Persoalan yang semula berfokus pada sengketa hak atas tanah kini bergeser menjadi perhatian terhadap dugaan adanya tindakan yang dinilai menghambat keterbukaan informasi dan kebebasan pers.

Peristiwa tersebut bermula ketika proses penyelesaian sengketa lahan antara Ketherina Pobas (85) dan pihak Lanus Ta’ek mendapat peliputan dari wartawan. Kehadiran media dimaksudkan untuk menjalankan fungsi jurnalistik, yakni mengawasi jalannya pelayanan publik sekaligus menyampaikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Namun, berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, pada Jumat, 24 Juli 2026, Kepala Dusun Desa Skinu, Anita Pobas, diduga menyampaikan pernyataan kepada salah seorang warga yang menghadirkan wartawan dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.

Menurut keterangan warga, Anita Pobas diduga mengatakan:

“Kenapa kamu bawa itu orang datang? Kamu harus kuat. Kalau bisa kasih masuk saya di penjara.”

Pernyataan tersebut, menurut warga, disampaikan sebagai bentuk keberatan atas kehadiran wartawan yang melakukan peliputan di lingkungan desa. Dugaan ucapan itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen pemerintah desa terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan informasi.

Bagi insan pers, ruang publik bukanlah wilayah yang tertutup dari pengawasan media. Kehadiran wartawan dalam kegiatan pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Perwakilan (Kaperwil) Adhyaksanews Provinsi Nusa Tenggara Timur, Roy Saba, menyatakan sikap tegas. Ia memastikan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik tersebut didukung oleh fakta dan bukti yang memadai.

Menurut Roy Saba, kebebasan pers merupakan bagian dari prinsip negara hukum dan demokrasi yang tidak boleh dibatasi oleh siapa pun.

«”Kami menghormati setiap proses penyelesaian sengketa yang dilakukan pemerintah desa. Namun apabila benar terdapat dugaan pernyataan maupun tindakan yang mengarah pada pelarangan wartawan menjalankan tugas jurnalistik, maka persoalan ini tidak akan kami biarkan berlalu begitu saja. Kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum agar diuji secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Roy Saba.»

Ia menegaskan bahwa wartawan bukanlah pihak yang datang untuk mencari kesalahan aparat pemerintah ataupun memperkeruh keadaan. Sebaliknya, pers hadir untuk memastikan setiap proses pelayanan publik berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan dapat diketahui masyarakat.

Roy menilai bahwa apabila ada pejabat publik yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan, hukum telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Karena itu, dugaan pelarangan peliputan atau sikap yang dapat menghambat kerja jurnalistik bukanlah langkah yang tepat dalam negara hukum.

“Negara telah memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Tidak ada satu pun pejabat publik yang memiliki kewenangan untuk melarang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah. Pers bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan mitra dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut, Roy Saba mengatakan bahwa Adhyaksanews NTT saat ini tengah menginventarisasi seluruh keterangan saksi, dokumentasi, serta bukti lain yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut. Seluruh bahan itu, kata dia, akan dipelajari sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan bertujuan mengkriminalisasi siapa pun, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan kepastian bahwa kemerdekaan pers tidak boleh dihalangi dalam bentuk apa pun.

“Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini bukan lagi menyangkut kepentingan media semata, melainkan menyangkut kepentingan publik untuk memperoleh informasi. Pers bekerja atas nama kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik patut diuji melalui mekanisme hukum agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” katanya.

Roy juga mengingatkan bahwa pejabat publik, termasuk aparatur desa, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk membangun pemerintahan yang terbuka. Transparansi bukanlah ancaman, melainkan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena terjadi di tengah proses penyelesaian sengketa lahan yang sebelumnya telah menuai sorotan publik. Sejumlah warga berharap penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, serta berlangsung secara terbuka sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Anita Pobas belum memberikan klarifikasi atas dugaan pernyataan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan secara langsung.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan ruang seluas-luasnya kepada Anita Pobas maupun Pemerintah Desa Skinu untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Jurnalis Roy S      Editor : Tya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *