Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kalimantan Tengah

Jelang Kunjungan Menteri Pertahanan, Aktivitas Tambang Batu Bara Diduga Ilegal Milik PT AKT Disorot di Murung Raya

12
×

Jelang Kunjungan Menteri Pertahanan, Aktivitas Tambang Batu Bara Diduga Ilegal Milik PT AKT Disorot di Murung Raya

Sebarkan artikel ini

MURUNG RAYA – Menjelang rencana kunjungan Menteri Pertahanan Republik Indonesia pada Senin, 6 April 2026, jajaran pemerintah dan aparat keamanan melakukan kunjungan serta pengecekan lanjutan terhadap lokasi tambang batu bara yang diduga beroperasi tanpa izin milik PT AKT, Jumat (4/4/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Gubernur Kalimantan Tengah bersama jajaran pemerintah provinsi, Kodam XXII/Tambun Bungai yang diwakili Pangdam beserta jajaran, serta Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah bersama unsur kepolisian lainnya. Rombongan turut didampingi oleh Bupati Murung Raya saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Dalam pengecekan tersebut, tim gabungan meninjau kondisi lahan, aktivitas operasional, serta dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, baik dari aspek perizinan usaha pertambangan maupun dokumen lingkungan hidup.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan penertiban sebelum kunjungan pejabat pusat, sekaligus memastikan situasi di lapangan tetap kondusif. Selain itu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan yang ada sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maupun bentuk perizinan lain yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Selain itu, aspek lingkungan juga menjadi perhatian penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT AKT terkait dugaan aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Pemerintah daerah dan aparat terkait masih melakukan pendalaman serta pengumpulan data di lapangan.

Masyarakat berharap agar proses penegakan hukum dapat berjalan transparan dan tegas, sehingga aktivitas pertambangan di wilayah Murung Raya dapat berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Penulis : Asnoriadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *